Pasalr5 ayat(1) PermenristekdiktiNo. 62 Tahun2016 Tentang SPM Dikti(1) SPMI memiliki siklusrkegiatan yang terdiriatas: a. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi; b. Pelaksanaan Standar PendidikanrTinggi; c. Evaluasi pelaksanaan Standar PendidikanrTinggi d. Pengendalian pelaksanaan Standar PendidikanrTinggi; dan e. Peningkatan Standar PendidikanrTinggi. r(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)rhuruf c dilakukan melalui Audit MutuInternal.